Penganut Penghayat Kepercayaan telah ada sebelum Indonesia merdeka dan sampai saat ini keberadaannya masih ada yang diperkirakan berjumlah 12 juta. Penghayat Kepercayaan memiliki hak konstitusional…
1. Menegakkan Hak Beragama di Tengah Pluralisme. 2. Penanggulangan Pornografi dalam Mewujudkan Manusia Pancasila. 3. Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia. 4. Perlindungan Hak Atas Kebebasan …