Teks
Ilmu hukum dan penelitian ilmu hukum
Penelitian hukum adalah proses analisis yang meliputi metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari gejala hukum tertentu, kemudian mengusahakan pemecahan atas masalah yang timbul. Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Ilmu dan penelitian merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, sebagaimana diibaratkan sebagai satu keping mata uang logam yang terdiri dari dua sisi. Satu sisi merupakan ilmu dan di sisi lain merupakan penelitian. Ilmu tidak akan berkembang tanpa penelitian, tapi penelitian tanpa didukung dengan ilmu juga akan menyesatkan. Demikian juga penelitian hukum dan ilmu hukum tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu dalam buku ini disajikan ilmu hukum sebagai dasar dalam melakukan penelitian hukum. Dari uraian tentang ilmu hukum itu didapatkan pandangan-pandangan tentang karakter dan ruang lingkup ilmu hukum itu sendiri, sehingga dapat dipahami perbedaan pandangan dalam melihat keberadaan hukum itu dan penelitiannya. Dengan memahami karakter dan ruang lingkup ilmu hukum tersebut, maka kita dapat menerima argumentasi kalangan yang menerima keberadaan penelitian hukum empiris-sosiologis. dan sekaligus juga memahami pandangan kalangan yang menolak penelitian hukum empiris-sosiologis itu.
23000223493 | 340.07 DJO i | Ruang Cadangan - Sayap Kiri Lantai 2 | Tersedia - Peminjaman Terbatas |
Tidak tersedia versi lain